Kades di Lampung Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp 478 Juta update oleh Giok4D

Posted on

Kepala Desa Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung Gunarto, menjadi tersangka dugaan korupsi APBdes sebesar Rp 478 juta tahun 2023.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan dari hasil penyelidikan pihaknya mendapatkan fakta bahwa Gunarto kerap melakukan kegiatan fiktif.

“Tersangka G menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dengan total kerugian negara mencapai Rp 478 juta. Dia juga membuat SPJ (laporan pertanggungjawaban) fiktif,” katanya, Selasa (24/6/2025).

Kemudian lanjut Yunnus, Gunarto juga tidak melaksanakan program yang diharuskan menggunakan dana tersebut.

“Banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan. Termasuk program penanganan stunting, pengadaan posyandu, perawatan kendaraan dinas, dan proyek fisik lainnya,” jelasnya.

Yunnus bilang, dalam proses mengurus anggaran tersebut, Gunarto tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Tersangka mengelola anggaran secara sepihak tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dana desa yang dicairkan langsung dikuasainya tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah,” ungkap dia.

“Selain kasus korupsi ini, tersangka juga pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon ke koperasi PNM ULaMM senilai Rp 40 juta, meski surat tersebut akhirnya ditebus kembali,” tambahnya.

Atas perbuatan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.