Kades di Ogan Ilir yang Korupsi Dana Desa Rp 338 Juta Jadi Tersangka-Ditahan

Posted on

Kepala Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, bernama Alamsyah yang korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024 sebesar Rp 388 juta sudah ditetapkan tersangka. Saat ini pelaku sudah ditahan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan ditahan usai penyidik menemukan dua alat bukti.

“Ya benar, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Ilir dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024 sebesar Rp 388 juta,” katanya kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Bagus mengungkapkan tersangka tak melaksanakan program kerja sesuai peruntukan dana desa.

“Misalnya, seharusnya ada pengadaan laptop, tapi tidak dilaksanakan oleh tersangka. Uangnya ke mana, tapi pertanggungjawabannya tidak ada,” ungkapnya.

Kata Bagus berdasarkan pemeriksaan 57 orang saksi, termasuk di dalamnya empat saksi ahli, tersangka diduga kuat menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Selain saksi-saksi, penyidik menyita 37 dokumen terkait kegiatan yang menggunakan dana desa,” katanya.

Masih kata Bagus, modus operandi yang dilakukan pelaku bukan mark-up (penggelembungan) anggaran, melainkan tidak melaksanakan program dan anggaran desa digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Dasar hukum tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.