Kadis PUPR-3 Anggota DPRD OKU Dituntut Hukuman Beda Atas Kasus Fee Pokir

Posted on

Kepala Dinas (Kadis) PUPR dan tiga anggota DPRD OKU dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman berbeda. Mereka dituntut atas kasus fee proyek pokir.

Kadis PUPR OKU Nopriansyah dituntut Tim JPU KPK pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara, sementara tiga Anggota DPRD OKU yakni, Umi Hartati, M Fahrudin dan Ferlan Juliansyah dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan ini dibacakan JPU KPK di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (18/11/2025).

Keempat Terdakwa terjerat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait suap fee dana proyek pokir anggota DPRD OKU.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Diuraikan JPU KPK, keempat terdakwa secara bersama-sama telah menerima hadiah atau janji terkait fee proyek pokir sebesar Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso (terpidana) dan Mendra alias Kidal serta uang Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo (terpidana).

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nopriansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tegas tim JPU KPK, Selasa.

“Sementara untuk terdakwa Umi Hartati, M Fahrudin dan Ferlan Juliansyah dengan pidana masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,” sambungnya.

Selain pidana penjara para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni para terdakwa mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat Kabupaten OKU.

Sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan uang dari perbuatan tindak pidana

Setelah mendengarkan tuntutan pidana tersebut, para Terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.