Kakek berinisial SH (58) ditangkap polisi lantaran mencabuli cucunya yang berusia 16 tahun di Kota Pangkalpinang. SH yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat ini ditangkap polisi tanpa perlawanan.
“Iya benar, kita ada ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Terduga pelaku berinisial SH (58), ia merupakan kakek sepupu dari korban,” tegas Ps Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Yosyua Surya dikonfirmasi infoSumbagsel, Jumat (4/7/2025).
Pelaku SH diringkus unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Kamis (3/7) pukul 12.45 WIB, di Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Pelaku diringkus tanpa perlawanan.
“Hasil penyelidikan Unit PPA, keberadaan terduga pelaku terlacak dan berhasil diamankan di Desa Tanjung Pura, pada Kamis,” jelas Kompol Yosyua.
Perbuatan bejat dilakukan oleh pelaku SH di rumah korban, pada Selasa (1/7) pukul 09.46 WIB. Saat kejadian, ibunya sedang mengantar adik korban mendaftar masuk sekolah.
Polisi menyebut pelaku di rumah korban karena diminta untuk mengurut atau memijat kaki korban setelah terjatuh dari sepeda motor. Diketahui, SH kesehariannya berprofesi sebagai tukang urut.
“TKP-nya di rumah korban. Pelaku ini diminta oleh pelapor untuk mengurut kaki korban karena jatuh dari motor. Namun, di saat ditinggal ke sekolah pelaku melancarkan aksi tak senonoh tersebut terhadap korban,” ungkapnya.
Mendapat perlakuan tersebut, korban mengadu ke adiknya lewat pesan singkat WhatsApp (WA). Pesan itu kemudian diberitahukan kepada Ibunya dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung (Babel).
“Usai menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap. SH mengakui perbuatannya itu,” tutupnya.
Akibatnya pernyataannya kini pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang. Kini pelaku masih dalam pemeriksaan.