Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, Rangga Lukita Desnata, menjatuhkan vonis pemaafan bagi anak berhadapan dengan hukum. Hal ini dilakukan dalam persidangan perkara anak yang dipimpinnya pada 8 Januari 2026.
Dilansir infoNews, vonis itu merupakan pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP baru.
“Pada persidangan perkara anak tanggal 8 Januari 2026, Rangga Lukita Desnata, selaku hakim yang memimpin persidangan, membacakan putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan terhadap anak walaupun anak terbukti melakukan tindak pidana melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar jubir PN Muara Enim, Miryanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan anak berhadapan dengan hukum itu telah memenuhi syarat pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP.
Sebagai informasi, KUHAP baru mengatur putusan pemaafan sebagai pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
“Karena perbuatan anak termasuk perbuatan yang ringan, keadaan pribadi anak yang hanya ikut-ikutan dan bukan otak atau inisiator kejahatan, serta keadaan setelah terjadinya tindak pidana, yaitu anak tidak kabur melarikan diri,” ujar Miryanto.
Hakim juga menyebut sudah ada perdamaian anak bersama orang tuanya dengan PT Pertamina Geothermal Energy TBK selaku korban dalam perkara ini. Ayah anak tersebut telah mengganti kerugian perusahaan.
“Ringkasnya, menurut hakim Rangga, alasannya menjatuhkan putusan pemaafan terhadap anak tersebut adalah demi kepentingan terbaik anak,” ujar Miryanto.
Berikut poin-poin pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pemaafan:
1. Telah terdapat perdamaian antara Anak dan Ayah Anak dengan PT. Pertamina Geothermal Energy TBK selaku korban;
2. PT. Pertamina Geothermal Energy TBK telah memaafkan Anak;
3. Ayah Anak telah mengganti kerugian PT. Pertamina Geothermal Energy TBK sejumlah Rp 7.000.000 yang setara dengan harga ground kabel yang diambil Anak;
4. Korban telah mendapatkan keadilannya (victim justice) dengan adanya ganti rugi dari Ayah Anak;
5. Anak dan Ayah Anak bersedia mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh Saudara Noval dan Saudara Wira yang sampai saat ini masih melarikan diri dan belum tertangkap;
6. Perbuatan Anak tergolong ringan karena Anak bukan inisiator atau otak kejahatan, melainkan hanya ikut-ikutan saja dan melakukan perbuatannya atas arahan atau petunjuk dari Saudara Noval sebagai orang yang telah dewasa;
7. Anak sebagai pelaku belum dewasa belum bisa berpikir panjang dan sempurna dalam memahami konsekuensi dari perbuatannya;
8. Anak kembali ke rumah orang tuanya setelah melakukan perbuatannya dan tidak melarikan diri seperti Saudara Noval dan Wira;
9. Anak baru pertama kali melakukan tindak pidana dan Ayah Anak bersedia membina dan mendidik Anak agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Sidang putusan tersebut dihadiri Dicky Jafar Mulyadi selaku penuntut umum, Hamseh selaku advokat anak, dan Muhammadun Habibur Rozak selaku Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat, serta orang tua anak.
