Pria di Muara Enim, Sumatera Selatan, bernama Kasim, menjadi korban pembegalan yang dilakukan temannya, Densyah (49). Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di punggung, tangan kiri, serta kehilangan motor.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Puyang Gunung Ibul, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Kamis (6/2) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga mengataian kejadian berawal saat pelaku menelepon korban dengan alasan meminta dijemput di Pasar PTM lantai 2 tempat ia biasa bekerja sebagai tukang jahit. Tanpa curiga, korban memenuhi permintaan temannya itu.
“Setelah dijemput, pelaku meminta korban melewati kawasan Islamic Center Prabumulih, dengan alasan hendak mengantarkan pesanan jahitan. Namun ketika melintas di Jalan Puyang Gunung Ibul tempat sepi, pelaku tiba-tiba meminta korban berhenti dengan alasan ingin buang air kecil,” katanya kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
“Begitu motor berhenti, tanpa disadari korban, pelaku langsung menusukkan senjata tajam ke tubuh korban,” sambungnya.
Tusukan pertama mengenai bagian punggung, dan tusukan kedua melukai tangan kiri korban. Dalam kondisi panik dan kesakitan, korban akhirnya melepaskan motornya. Pelaku pun langsung kabur membawa kabur kendaraan tersebut.
“Kasim yang berlumuran darah berlari meminta pertolongan kepada warga sekitar. Salah satu saksi yang melihat kejadian itu sempat membantu korban dan berusaha mengejar pelaku, namun pelaku sudah melarikan diri bersama sepeda motor Honda BeAt warna biru tahun 2024 dengan nopol BG-2782-DAV. Akibat kejadian itu, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Prabumulih Timur,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan pelaku yang berpindah-pindah tempat, akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Mapolres Prabumulih beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan di Polres Prabumulih kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
