“Kasus Gusti: Dituduh KDRT, Perzinahan, dan Laporan Palsu, Polisi Segera Selidiki” - Giok4D

Posted on

Kasus ibu rumah tangga, Gusti (38) menjadi tersangka dalam kasus KDRT karena menggigit tangan suaminya sendiri, Dedi Suparman (39), memasuki babak baru. Selain KDRT, Gusti juga dilaporkan atas dugaan perzinahan dan laporan palsu.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Laporan dugaan perzinahan itu rupanya sudah dilaporkan Dedi ke Polda Sumsel bersamaan dengan laporan KDRT yang dialaminya, pada 6 April 2025 lalu. Sementara terkait laporan palsu itu baru dilaporkan Dedi pada hari ini, Rabu (30/4/2025).

Laporan perzinahan diterima dengan nomor laporan: LP/B/421/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel, dan laporan palsu tersebut diterima dengan nomor laporan: LP/B/552/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel. Kedua laporan itu sama-sama diterima dan ditandatangani oleh atas nama Kepala SPKT Polda Sumsel, KA Siaga III Ipda Setia Gunawan.

“Benar, untuk laporan tentang perzinahan dilaporkan bersamaan dengan laporan KDRT. Kalau soal laporan palsu baru kita laporkan hari ini,” kata kuasa hukum Dedi, Titis Rachmawati di Palembang, Rabu.

Titis mengklaim, kedua laporan itu telah diterima dan sedang diselidiki di Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Iya, kedua laporan itu saat ini statusnya masih di tahap penyelidikan,” katanya.

Untuk laporan perzinahan itu, Titis mengaku pihaknya memiliki bukti kuat bahwa Gusti memang diduga telah berselingkuh dan berzina dengan sopir pribadinya, KP (21).

“Bukti kita semua ada, baik dari pengakuan sopirnya (KP) itu, sudah berapa kali melakukannya (hubungan suami istri) dan di mana saja lokasinya, sejauh apa hubungan mereka. Ada juga chat-chat yang tidak pantas antara mereka (Gusti dan KF),” katanya.

Sementara untuk laporan palsu, dia mengaku pihaknya juga memiliki bukti kuat. Laporan palsu itu terkait laporan Gusti di Polrestabes Palembang yang mengaku di KDRT oleh Dedi.

“Padahal saat dia (Gusti) dipulangkan ke rumahnya karena klien kita tak terima dia berselingkuh, klien kita memiliki bukti dia dalam kondisi sehat baik-baik saja,” bebernya.

Sehingga menurutnya, dalam laporan yang dilaporkan Gusti setelah lebih dari seminggu dipulangkan Dedi ke rumah orangtuanya tidak masuk akal jika tiba-tiba Gusti mengaku di KDRT oleh Dedi.

“Pada saat klien kita (Dedi) memulangkan si istri (Gusti) tidak ada luka-luka, ada rekaman, ada saksi-saksi, itu tidak ada luka. Yang jadi pertanyaan adalah kejadian pemulangan itu sekitar di tanggal 5 April, dilaporkan baru di tanggal 17 April, ada jeda waktu hampir 12 hari. Sedangkan di jangka waktu 12 hari itu klien kami tidak pernah bertemu istrinya,” katanya.

“Lantas di mana KDRT-nya? makanya kami laporkan terkait laporan palsu. Kami yakin dengan bukti-bukti yang ada bahwa itu (KDRT oleh Dedi ke Gusti) tidak pernah terjadi, dengan itu dapat kita sampaikan bahwa laporan yang dibuatnya di Polrestabes merupakan laporan palsu,” sambungnya.

Sebelumnya, ibu rumah tangga, Gusti (38) menjadi tersangka dalam kasus KDRT karena menggigit tangan suaminya sendiri, Dedi Suparman (39). Polisi memastikan pengusutan kasus sudah memenuhi unsur pidana.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, berdasarkan laporan Dedi peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada 5 April 2025 dan dilaporkan sehari setelah kejadian.

“Berdasarkan laporan yang kita terima kejadian (KDRT) itu terjadi 5 April 2025 dan dilaporkan pada 6 April 2025,” katanya dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (30/4/2025).

Kasus tersebut, lanjutnya, saat ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan terlapor menjadi tersangka KDRT.

“Kasusnya memang sudah di tahap penetapan tersangka,” bebernya.