Kasus Perampokan Bank Di Ogan Ilir, Pelaku Terungkap sebagai Agen dan Pacarnya

Posted on

Kasus perampokan agen bank di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ternyata direkayasa oleh pegawainya sendiri yakni Siti Fatimah (22) dan dibantu pacarnya Nur Kholis (22). Saat ini polisi masih mendalami pihak-pihak lain yang menikmati uang hasil penggelapan yang dilaukan oleh sejoli tersebut.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengatakan saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya benar, keduanya sudah kita tahan dan kini tengah dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin turut menikmati aliran dana hasil penggelapan tersebut,” katanya kepada wartawan, Rabu (16/4/2025)

Dia mengatakan terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapati adanya kejanggalan dari keterangan yang disampaikan Siti. Awalnya dia mengaku sempat dilukai pelaku saat perampokan itu terjadi.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, dan mulai terungkap saat polisi memeriksa rekaman CCTV lalu melakukan interogasi lanjutan terhadap Siti Fatimah.

Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa cerita perampokan tersebut hanyalah rekayasa belaka. Siti ternyata bekerja sama dengan pacarnya dalam penggelapan uang itu.

Keduanya secara bertahap men-transfer uang milik pemilik counter, Abdurrahman dengan total mencapai Rp 297 juta ke rekening atas nama Zefri.

Dari hasil pemeriksaan, dugaan awal aksi yang dilakukan mereka karena tergiur dengan keuntungan besar dari investasi.

“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar, terlebih bila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, agen bank di Ogan Ilir, dirampok hingga membuat pegawai toko terluka.

Peristiwa perampokan itu terjadi kawasan Tanjung Raja, Ogan Ilir, pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 21.45 WIB.

Dari informasi yang didapat infoSumbagsel, aksi nekat pelaku terjadi bersamaan dengan padamnya aliran listrik di wilayah tersebut. Diduga, situasi itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur uang tunai Rp 338 juta, milik agen bernama Abdurahman.