Sebanyak 4.800 kubik kayu gelondongan berlabel Kementerian Kehutanan yang berada di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung adalah milik PT Minas Pagai Lumber. Perusahaan tersebut memiliki izin resmi pemanfaatan kayu hutan seluas 78 ribu hektare.
Pemanfaatan itu diungkapkan Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf. Ia menerangkan pemanfaatan hasil hutan yang dikelola oleh PT Minas Pagai Lumber resmi diterbitkan izin usahanya melalui Menteri Kehutanan dalam SK.550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995.
“Hasil klarifikasi terhadap pihak Kementerian Kehutanan bahwa PT Minas Pagai Lumber resmi melakukan pemanfaatan hasil kayu hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan tahun 1995,” katanya, Rabu (10/12/2025).
Helfi menerangkan, PT Minas Pagai Lumber juga telah memperpanjang izin pemanfaatan hutan berdasarkan perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“SK-nya telah diperpanjang di tahun 2013 sesuai SK.502/MENHUT-II/2013 tertanggal 18 Juli 2013 yang berlaku sejak tanggal 13 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun,” terang Helfi.
Perizinan PT Minas Pagai Lumber juga dikatakan telah sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.
Untuk diketahui, kandasnya kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta ini terjadi pada 6 November 2025 lalu. Kapal tersebut rupanya membawa 4.800 kubik kayu berbagai jenis di antaranya kayu meranti merah, kayu keruing dan kayu meranti putih.
Kayu tersebut diketahui berasal dari Provinsi Sumatera Barat yang hendak dibawa ke Pulau Jawa.
