Pria di Kabupaten Mesuji, Lampung, babak belur dihajar massa karena melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Mirisnya, perbuatan ini telah dilakukan sejak 1 tahun 6 bulan.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/1/2026) lalu.
“Benar, kami mendapatkan penyerahan dari masyarakat di mana ada seorang pria berinisial JP (29) melakukan pencabulan terhadap putri tirinya,” katanya, Jumat (23/1/2026).
Firdaus juga membenarkan terkait pelaku yang babak belur saat diserahkan oleh masyarakat.
“Iya benar, jadi memang saat kami terima pelaku ini dalam keadaan babak belur. Memang sebelumnya di massa oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia menjelaskan perbuatan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berinisial AD ini telah dilakukan beberapa kali. Pelaku juga dikatakan sering memberikan ancaman terhadap korban.
“Dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut telah berangsur lama. Jadi sudah berkali-kali, pelaku ini juga memberikan ancaman,” ungkapnya.
Saat ini, JP telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Mesuji guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, JP dikenakan Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
