Pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Aril Kimura (20) ditangkap polisi mengancam ayah kandungnya Syaripudin Dinata (51). Diketahui tersangka sering mencuri barang milik ayahnya lantaran kecanduan narkoba.
Kejadian itu berawal sejak Rabu (2/4/2025) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di rumah korban Jalan Jambi Lama, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra mengatakan saat itu tersangka yang sudah kecanduan narkoba sengaja menjual HP OPPO F9 Pro milk korban untuk modal membeli sabu. Kemudian pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka kembali mencuri mesin senso (pemotong kayu) milik ayahnya.
Lalu, Senin (20/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka kembali mengambil mesin air merek Sanyo dan dua buah tabung gas LPG 3 kg dari rumah korban untuk dijual. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 10 juta.
“Lalu pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka tiba-tiba meminta uang kepada korban sebesar Rp 20 juta kepada ayahnya untuk membeli motor dan HP. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh korban,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Jumat (24/10/2025).
Kerena permintaannya tidak dikabulkan, kata dia, tersangka kemudian marah kepada korban dan memukul TV di rumah korban hingga pecah. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melapor ke polisi karena takut tersangka akan melakukan kekerasan fisik kepadanya.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami pun langsung menuju ke rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung mengamankan tersangka. Kemudian dia kami bawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Sumardi, tersangka memang sering dimanja oleh orang tuanya sehingga ia pun akhirnya sering mengambil barang di rumah untuk dijual.
“Karena sudah kecanduan narkoba dan sebagai pembelajaran, korban setuju agar tersangka tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
