Kejari OKI Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi KUR Petani Tambak Udang

Posted on

Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penggeledahan terhadap kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para petani tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dugaan korupsi lebih dari Rp 10 miliar.

Penggeledahan yang dilaksanakan pada Kamis (3/7) dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, dan penyidik. Lokasi pertama adalah rumah saksi berinisial SS yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Sementara dua lokasi lainnya terletak di Kota Bandar Lampung, masing-masing merupakan kediaman saksi berinisial W dan S.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan mengatakan kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas KUR oleh salah satu bank milik negara kepada sejumlah petani tambak udang di wilayah OKI. Diduga nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 10 miliar.

“Penggeledahan ini kami lakukan dalam rangka mencari, menemukan, serta mengamankan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian KUR kepada petani tambak,” katanya kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Agung mengungkapkan hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk dokumen perjanjian kredit, buku tabungan, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus ini.

“Dokumen kita sita untuk dilakukan pendalaman atas dugaan korupsi tersebut,” ungkapnya.

Menurut Agung, seluruh alat bukti yang telah diamankan akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam perkara ini. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka setelah bukti-bukti mencukupi.

“Langkah-langkah hukum lanjutan akan segera diambil demi mengungkap secara terang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini. Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan akan segera dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.