Sebagai upaya memastikan besaran kerugian negara dan kerusakan hutan akibat tambang batu bara, Kejaksaan Tinggi Bengkulu mendatangkan tim ahli forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako. Tim tersebut didatangkan ke lokasi tambang batu bara di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Kasi penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, pihaknya mempercepat proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pertambangan di mana sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka.
“Maka kami mendatangkan langsung tim ahli forensik, yang kami bawa langsung dari Auditor Forensik dari Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Tadulako untuk mengecek kondisi lapangan dan tambang PT Ratu Samban Minning,” kata Danang, Sabtu (26/7/2025).
Danang menjelaskan, ada dua lokasi yang langsung didatangi yakni di Desa Sekayun Kecamatan Bang Haji dan Desa Lubuk Resam Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah.
“Kita akan mengetahui langsung berapa kerugian dan dampak kerusakan yang ditimbulkan, tim ahli ini setelah melakukan cek lokasi akan membuat analisa dan kesimpulan serta perhitungan dengan nantinya bahan tersebut diperlukan saksi saat persidangan,” jelas Danang.
Kejati Bengkulu memastikan jika hasil perhitungan auditor kejaksaan, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 500 miliar. Hal ini disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang dilakukan dengan prosedur tidak semestinya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mengusut kasus dugaan korupsi tambang di wilayahnya. Selain menahan 5 pengusaha tambang, Kejati Bengkulu juga sudah menyita 6 unit mobil mewah dan emas batangan milik tersangka.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim tindak pidana khusus Kejati Bengkulu tersebut berhasil disita 6 unit mobil mewah. Adapun mobil mewah tersebut yakni 1 unit Mercy, 2 unit Lexus dan 1 Mini Cooper.
Selain 4 mobil mewah, Kejati Bengkulu juga menyita uang tunai, perhiasan berupa emas batangan, bulatan emas seharga miliaran rupiah. Lalu ada ikat pinggang seharga ratusan juta dan 3 rumah mewah milik tersangka BH.
“Ini baru awal, tunggu tanggal main lainnya. Semuanya akan kita usut dan kita tegas dalam penegakan hukum,” Kata Risdianti, Jumat (25/7/2025).