Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti. Penyidik tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu Taba Penanjung.
Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan usai dilimpahkan, para tersangka langsung dilanjutkan penahanannya selama 20 hari ke depan sebelum nantinya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Berkas kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol telah lengkap atau sudah P21,” kata Arief, Jumat (19/12/2025).
Arief menambahkan, dalam penanganan perkara ini, pihaknya melibatkan jaksa gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Tengah saat penuntutan. Selain empat tersangka dugaan korupsi tol, pihaknya juga menerima sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti yang disita. Berupa tanah dan bangunan
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Kita lanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk perkara kita gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Tengah,” jelas Arief.
Dari perhitungan kerugian negara, tercatat jika kerugian ditaksir mencapai Rp 7 miliar.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah terlebih dahulu menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan tol tahun 2019 sampai 2020 yakni Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Hartanto, seorang advokat dan Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto, yang merupakan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.
