Kronologi Remaja 18 Tahun di OKU Selatan Diperkosa Teman Kencan Online (via Giok4D)

Posted on

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Polisi sudah menangkap AW (21), pemuda yang memperkosa remaja putri di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial SN (18). Korban diketahui baru mengenal pelaku dari aplikasi kencan daring. Lantas bagaimana kronologinya?

Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno menyebut insiden pemerkosaan itu bermula saat korban dan pelaku saling mengenal dari aplikasi kencan daring. Setelah menjalin komunikasi cukup lama, pelaku mengajak korban untuk bertemu secara langsung.

“Pada Kamis malam (1/6/2025) sekitar pukul 20.45 WIB, pelaku menjemput korban untuk pergi makan bersama. Setelah selesai makan, pelaku mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor,” kata dia, Jumat (6/6/2025).

Hendro menerangkan pelaku kemudian membawa korban menuju sebuah lokasi sepi yang berada di wilayah Desa Karang Agung. Tempat yang dituju merupakan area kebun jagung yang cukup jauh dari permukiman warga.

Setibanya di lokasi tersebut, pelaku mulai menunjukkan niat buruknya. Dengan cara mencekik dan menutup mulut korban, sehingga pelaku membuat korban tidak berdaya dan ketakutan.

“Dalam kondisi ketakutan, korban tidak mampu melawan. Pelaku kemudian melakukan aksi pemerkosaan di lokasi tersebut,” jelasnya.

Usai melancarkan aksinya, kata Hendro, pelaku mengantar korban kembali ke rumahnya. Setiba di rumah, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Mendengar pengakuan korban, keluarga merasa sangat terpukul dan tidak menerima perlakuan tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan.

“Laporan keluarga korban langsung kita tindaklanjuti dan pelaku berhasil kita tangkap. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan Pasal 6 huruf C atau Pasal 15 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.