Link Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Cek di Sini!

Posted on

Penerima BSU perlu memantau status pencairan bantuan subsidi upah agar dapat memastikan dana sudah masuk ke rekening. Pengecekan status penyaluran dilakukan melalui link penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan pada alamat .

BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara dengan UMK/UMP yang berlaku. Penerima akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 600.000 per dua bulan yang diberikan sekaligus.

Berikut link penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 lengkap dengan cara cek hingga jadwal pencairan dana yang dinanti-nanti. Simak penjelasan lengkap dalam rangkuman berikut ini

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan dalam bentuk uang tunai masih dinantikan sejumlah pekerja. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan ini adalah memastikan masuk dalam kriteria sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Pekerja dapat mengecek melalui link penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 atau aplikasi JMO. Pengecekan nama penerima dilakukan dengan cara menginput nomor NIK KTP serta data diri lainnya. Berikut ini link dan cara ceknya.

Bagi yang gagal, akan mendapatkan notifikasi “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”. Penyebab tidak terdaftar karena belum memenuhi kriteria dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Tak hanya mengecek lewat website BPJS Ketenagakerjaan, status penerima BSU dapat dipastikan melalui aplikasi JMO. Adapun panduan mengeceknya sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi JMO di HP

2. Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon

3. Setelah berhasil buat akun, lakukan login

4. Gulir ke bawah hingga menemukan banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

5. Isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email

6. Klik “Lanjutkan

Berdasarkan pernyataan Kemnaker dan juga update informasi dari Instagram BPJS Ketenagakerjaan, pencairan BSU 2025 mulai dilakukan pada bulan Juni. Proses terus berlanjut hingga seluruh pekerja yang berhak menerima mendapatkan dana bantuan.

Untuk tanggal pasti tidak bisa ditentukan karena ada beberapa proses yang harus dilewati. Misalnya, bagi pekerja yang memenuhi kriteria namun ada kendala dalam update data di BPJS Ketenagakerjaan akan membutuhkan waktu yang lebih lama. Sementara itu, bagi yang sudah melakukan update rekening hanya perlu menunggu dan mengecek secara berkala.

Kepastian dana rekening sudah masuk atau belum hanya bisa dipantau melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Instagram resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, bisa juga dari pemberitahuan yang dikirimkan melalui email atau pesan.

Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 7 dijelaskan tentang tata cara pemberian bantuan BSU. Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan pemerintah dalam memproses data calon penerima hingga proses pencairan dana. Berikut ini penjelasannya.

1. Data calon penerima BSU bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima.

3. Data yang telah diverifikasi dan validasi ditulis dalam bentuk daftar calon penerima BSU.

4. Daftar calon penerima akan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada menteri dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.

5. KPA menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima

6. Berdasarkan penetapan penerima BSU, KPA memberikan surat perintah membayar langsung kepada kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan bantuan kepada penerima melalui bank Himbara atau bank penyalur.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja jika ingin mendapatkan bantuan subsidi upah. Berikut ini daftar kriterianya.

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK

2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan anggota kepolisian

3. Aktif keanggotan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

4. Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal UMP/UMK

5. Tidak sedang menerima PKH pada anggaran berjalan

6. Memiliki rekening aktif pada bank himbara atau bank penyalur

Itulah penjelasan link penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan cara cek hingga jadwal pencairan. Semoga membantu, ya.

Link Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Cara Cek Penerima BSU 2025 via Aplikasi JMO

Jadwal Pencairan BSU 2025

Tahapan Pencairan Dana BSU 2025

Kriteria Penerima BSU 2025