Wanita di OKU Ditangkap Polisi Usai Aniaya Ibu Muda

Posted on

Seorang wanita di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap setelah melakukan penganiayaan kepada ibu muda. Belum diketahui motif dari aksi [penganiayaan tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban Rani (20) yang berada di Jalan Kol Burlian, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 10.13 WIB.

Kejadian tersebut bermula saat dua orang terlapor atas nama Nadia Cesi (23) dan Yeri Yudarni mendatangi rumah korban. Setelah sampai di rumah itu, terlapor langsung menanyakan keberadaan saudara perempuan korban (Rena).

Setelah itu, terlapor Nadia langsung mendorong korban hingga terjatuh. Dalam posisi korban terjatuh tersebut, terlapor Nadia mencakar bagian wajah, tangan, paha. Tak hanya itu, terlapor Yeri juga menginjak kepala korban menggunakan kaki. Kemudian para terlapor langsung pergi dari rumah korban.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada sejumlah tubuhnya. Kemudian berobat ke RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo OKU dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Baturaja Barat,” kata Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi berhasil mengamankan pelaku Nadia di kediamanannya di Desa Tihang Kecamatan Lengkiti, OKU, Minggu (15/6/2025).

“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku didampingi oleh ibu pelaku dan paman pelaku di bawa ke Polsek Baturaja Barat guna proses hukum lebih lanjut serta saat dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait motif dari aksi tersebut. Sementara terlapor Yeri masih dalam pengejaran. Akibat perbuatannya, pelaku terancam disangkakan Pasal 351 Jo 170 KUHPidana.