Maling di Musi Rawas Ditangkap Polisi Saat Jual Barang Curian - Giok4D

Posted on

Seorang buruh harian asal Musi Rawas, Sumatera Selatan berinisial Eko Saputra (30) ditangkap polisi lantaran membobol rumah NI (20). Ia ditangkap setelah dijebak polisi untuk menjual barang curiannya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Pembobolan tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari mengatakan saat itu tersangka yang sudah mengintai runah korban datang saat rumah tersebut kosong dan merusak jendela kamar samping kanan untuk masuk kesana.

“Setelah masuk melalui jendela, tersangka kemudian membawa kabur satu buah HP jenis Samsung A16 5G dan uang tunai senilai Rp 50 ribu milik korban,” katanya, Jumat (30/5/2025).

Sadar barangnya telah dicuri, kata Aji, korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek STL Ulu Terawas dengan harapan HP nya bisa kembali.

“Setelah dilakukan penyelidikan, didapati tersangka sedang bersembunyi di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Akhirnya anggota pun memancing tersangka agar keluar dari tempat persembunyiannya,” ungkapnya.

Aji menjelaskan anggota pun akhirnya berpura-pura untuk membeli HP milik korban yang dicuri tersangka dan meminta untuk bertemu di pinggir jalan Kecamatan Karang Jaya.

“Pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka yang berada di TKP pun langsung disergap oleh anggota. Meskipun tersangka sempat melakukan perlawanan, Namun akhirnya ia berhasil diamankan,” jelasnya.

Aji menyampaikan saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolsek STL Ulu Terawas guna proses penyidikan lebih lanjut.