Mayat di Tol Jagorawi Ternyata Sopir Taksi Online, Dibunuh Usai Dirampok

Posted on

Sosok mayat yang ditemukan warga di semak-semak Tol Jagorawi terungkap. Korban bernama Ujang Adiwijaya (57), yang merupakan sopir taksi online. Kedua pelaku pembunuhan tersebut sudah ditangkap polisi.

Dilansir infoNews, kedua pelaku berinisial RS dan AH. Keduanya membunuh dan membuang jasad korban usai merampoknya, dengan alasan kebutuhan ekonomi. RS dan AH ditangkap saat sedang bersembunyi ketika melakukan ‘paniisan’ di ‘makam keramat’.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan paniisan yang dimaksud merupakan ritual di pemakaman di Ciamis, Jawa Barat, yang dianggap tempat keramat, bermaksud meminta pertolongan gaib.

“Sebagai informasi, kedua tersangka saat ditahan sedang melakukan paniisan, atau berharap mendapatkan pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman di Ciamis,” kata Wikhadi Mapolres Bogor, Kamis (13/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan keduanya ditangkap saat berada di saung. Mereka mendatangi salah satu makam yang dianggap keramat untuk semedi.

“Terkait penangkapan, itu tertangkap kedua pelaku tersebut sedang di salah satu makam yang dianggap keramat di saung sedang beristirahat atau tirakatan di sana. Berbicara keyakinan karena memang posisinya tertangkap di situ mungkin itu yang mereka yakini,” beber Eko.

Kepada penyidik, kedua pelaku beralasan merampok karena kebutuhan ekonomi. Tersangka RS mengajak AH untuk melakukan perampokan. Karena itu, kejadian tersebut sudah direncanakan sebelumnya.

Anggi mengatakan tersangka bekerja secara serabutan sehingga memutuskan untuk melakukan perampokan.

“Untuk motif yang menjadi dasar mereka melakukan dugaan tindak pidana karena motif ekonomi. Yang bersangkutan mungkin dia adalah serabutan, jadi memang betul-betul kehidupannya sulit dan kemudian mereka merencanakan aksi perampokan dengan target sembarangan atau random,” bebernya.

Belum ditemukan indikasi tersangka terlilit utang maupun judi online. Karena pekerjaan tersangka yang tidak menentu, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Hanya posisi status ekonomi yang sangat sulit. Jadi memang kerjanya serabutan tidak mampu mencukupi kehidupannya,” sebutnya.

Dia menyebut kedua tersangka sendiri ditangkap pada Rabu (12/11) kemarin. Keduanya ditangkap saat melarikan diri ke wilayah Ciamis. Sementara mayat korban ditemukan pada Senin (10/11) sore. Usai ditemukan, mayat korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana. Keduanya disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.