Media TV Nasional Dilarang Meliput Demo DPR, Menkomdigi: Tidak Benar

Posted on

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut bahwa informasi terkait pelarangan TV nasional oleh pemerintah yang beredar luas di masyarakat, khususnya di media sosial adalah tidak benar atau hoaks.

Dilansir infoINET, sebelumnya beredar luas adanya surat yang mengatasnamakan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta itu melarang lembaga penyiaran untuk memberitakan demo DPR yang bermuatan kekerasan secara berlebihan. KPID juga meminta untuk tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif dan eskalatif kemarahan masyarakat.

Berdasarkan lampirannya, surat tersebut dialamatkan kepada seluruh TV nasional dan radio. Hal itu sontak ramai diperbincangkan warganet. Melalui stories Instagram miliknya, Meutya meluruskan dan menegaskan bahwa informasi tersebut sebagai hoax alias berita palsu.

“Tidak benar pemerintah melarang meliput demonstrasi. Faktanya seluruh layar TV nasional hari ini menyiarkan panjang liputan terkait aksi demonstrasi di berbagai titik. Pun dengan radio,” tulis Meutya, Sabtu (30/8/2025).

Menkomdigi menjelaskan, KPI daerah, lembaga independen non pemerintah, tingkat provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan surat tersebut tidak benar.

Hal yang sama sudah diungkapkan Ketua KPID Jakarta Puji Hartoyo. Dia membantah surat tersebut dan menegaskan surat edaran itu tidak benar.

“Tidak benar (surat edaran),” kata Ketua KPID Puji Hartoyo saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025).

Puji mengatakan pihaknya tidak pernah mengirimkan surat edaran tersebut kepada media. Dia memastikan pihaknya juga telah mengecek ke media-media mengenai surat itu.

“Kami tidak pernah buat edaran itu ke televisi-televisi dan radio. Kami KPID tidak pernah mengirim surat edaran tersebut. Sudah kami cek juga ke televisi-televisi dan radio. Mereka tidak terima surat ini,” jelasnya.