Oknum ASN Pengadilan Agama Nekat Curi Motor Ternyata Sudah Dipecat

Posted on

Sabri (46), oknum ASN di Pengadilan Agama Lubuklinggau telah ditangkap polisi usai mencuri motor rekannya Herliansyah Tri Putra (37). Ternyata tersangka sudah diberhentikan dari tempat kerjanya sejak Oktober 2024.

Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafabih saat dikonfirmasi.

“Memang sebelumnya ditugaskan di Pengadilan Agama Lubuklinggau sebagai juru sita di bagian teknis kepanitraan. Namun tidak lama, tidak sampai satu tahun karena dia ini jarang masuk dan akhirnya diberhentikan,” katanya saat ditemui infoSumbagsel, kamis (24/7/2025).

Selain jarang masuk, Ahkam membeberkan jika tersangka juga dikenal sering melakukan hal tidak terpuji lainnya seperti bermain judi online dan memakai narkoba.

“Kita juga sudah melakukan upaya dengan memberikan teguran, tapi dia tidak juga berubah. Akhirnya kita laporkan ke Badan Pengawas (Bawas) kita di pusat untuk ditindaklanjuti. Hasilnya pas bulan Oktober 2024, Bawas mengumumkan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi agar hal seperti ini tidak terulang kembali, Ahkam mengaku pihaknya sudah melakukan upaya pembinaan terhadap para pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Lubuklinggau.

“Kita di sini aktif melakukan pembinaan yakni setiap Rabu sore kita salat berjamaah dan dilanjutkan dengan pembinaan serta mengingatkan para pegawai untuk tidak main judi online serta jangan berhubungan dengan narkoba. Begitu juga saat apel, seluruh pegawai selalu kita ingatkan soal itu,” ungkapnya.

Tujuannya tentu agar tidak ada pegawai mereka yang seperti ini. Karena sudah diingatkan terus juga masih terja di.

Diberitakan sebelumnya, oknum ASN Pengadilan Agama, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Sabri (46) ditangkap polisi lantaran menggadaikan motor rekannya Herliansyah Tri Putra (37) yang berstatus honorer. Hasil penggelapan tersebut digunakan tersangka untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

Kejadian tersebut terjadi di Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB

Saat ditangkap dan dilakukan interogasi di Mapolsek Lubuklinggau Timur, tersangka mengaku motor korban sudah digadaikannya kepada temannya berinisial H seharga Rp 1 juta. Uang tersebut digunakannya untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online jenis slot.