Oknum PPPK di Bangka-Istrinya Ditangkap karena Jual Sabu, Simpan BB di BH baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bangka Barat dan istrinya yakni EG (25), dan EG (26) ditangkap polisi karena menjual narkotika. Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu di pakaian dalam atau BH pelaku EG.

“Dari pasangan suami istri berinisial EG dan ES ini kita amankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,53 gram,” kata Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada infoSumbagsel, Kamis (6/11/2025).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Aditya mengungkapkan, pasutri ini ditangkap di rumahnya di Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, saat pulang dari luar daerah. Barang haram itu disembunyikan dipakaian dalam.

“Barang bukti sabu disimpan istrinya di dalam BH, kemudian dikeluarkan okeh pelaku EG dengan disaksikan ketua RT setempat. Sabu dibungkus tisu berlapis lakban cokelat terdapat lima paket sabu ukuran sedang,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Bangka Barat AKP Nikko Panderi mengatakan keduanya diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Kata dia, ES merupakan honorer di salah satu dinas Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

“ES ini merupakan honorer yang baru lulus PPPK paruh waktu namun belum dilantik. Sedangkan EG, mantan honorer yang kini tidak lagi bekerja di pemerintahan,” terangnya.

“ES mengaku hanya membantu suaminya mengambil sabu-sabu. Sedangkan EG mengaku sebagai pengedar sekaligus pengguna,” sambungnya.

Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut termasuk memburu pemasok barang haram tersebut. Keduanya kita telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat, termasuk dari kalangan aparatur,” tambahnya.