Pasangan suami istri (pasutri) di Bangka Belitung, berinisial AA dan DA diamankan polisi karena membuka praktik layanan open BO (booking online). Dari hasil pemeriksaan, ternyata istrinya yakni DA telah melayani pria hidung belang sebanyak 15 kali.
“Pelaku mengakui jika perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 15 kali, selama tiga bulan terakhir,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspandi kepada infoSumbagsel, Kamis (2/10/2025).
Kasus open BO pasutri ini terbongkar atas laporan dari masyarakat sekitar yang menaruh kecurigaan terhadap keduanya. Saksi menyebut, mereka kerap melihat laki-laki berbeda datang ke rumah AA dan DA.
“Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau protitusi online yang dilakukan pasutri ini berawal dari informasi masyarakat,” katanya.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati jika keduanya memang benar membuka open BO/prostitusi di kediamannya di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.
“Selanjutnya, kami Unit PPA dan Polsek Pemali melakukan penangkapan terhadap sepasang suami istri inisial DA dan AA yang diduga open BO berdasarkan informasi masyarakat tersebut,” jelasnya.
Kepada penyidik, mereka mengakui perbuatannya yakni membuka praktik open BO di rumahnya. Modusnya, menyasar laki-laki hidung belang di aplikasi MiChat dengan tarif Rp 400 ribu satu kali kencan.
“Modusnya, suami istri bekerja sama untuk open BO dengan mencari pelanggan lewat aplikasi MiChat. Aksinya dilakukan di kediamannya dengan tarif Rp 200-400 ribu satu kali kencan,” tambahnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Ia menambahkan, keduanya nekat melakukan aksi tersebut karena himpitan ekonomi. Suaminya AA tak bekerja alias nganggur.
“Himpitan ekonomi jadi latar belakang kasus ini. Namun, seiring berjalan uang hasil open BO itu digunakan oleh pelaku AA untuk bermain judi online juga,” ujarnya.