Polisi menetapkan RM (35) sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Karya (40) warga Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kebupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel). Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana setelah menebak korban hingga tewas menggunakan senjata api rakitan hasil curian.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan.
“Tersangka sudah diamankan 1×24 jam setelah menembak korban dengan senpira,” katanya, Senin (6/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka menembak korban dari jarak dekat sehingga peluru bersarang di dada korban dan korban tewas di tempat. Aksi ini dilakukan tersangka karena dendam sakit hati terhadap korban setelah dihina di depan orang banyak.
“Pelaku mengaku menyiapkan senjata api dan menunggu korban yang baru pulang dari berkunjung ke rumah keluarganya. Saat korban melintas di Jalan Poros Desa Jeruju dari jarak dekat tersangka langsung menembak korban yang sedang membonceng istrinya,” tuturnya.
Atas perbuatannya RK dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap RM (35), pelaku penembakan terhadap Karya (40) warga OKI, Sumatera Selatan. Aksi penembakan tersebut dilakukan karena pelaku menyimpan dendam dan sakit hati kepada korban.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara motif pelaku RM (35) melakukan penembakan terhadap korban karena sakit hati dan dendam tidak dipinjamkan uang. Selain itu, pelaku mengaku sudah dihina oleh korban.
“Dari pengakuan pelaku motifnya dendam dan sakit hati,” kata Eko, Senin (6/10/2025).
Eko menyebut enam hari lalu pelaku ingin meminjam sejumlah uang kepada korban. Bukannya diberi, korban malah dihina di hadapan orang banyak. Pelaku yang sakit hati menyimpan dendam terhadap korban. Saat tahu korban sedang keluar rumah, pelaku sudah mengincar untuk ditembak.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait motif korban ini,” katanya.
Selain mengamankan pelaku RM, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan pelaku saat menembak korban di Jalan Poros Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, OKI.
Eko menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku juga dia memang menunggu korban dan tidak bersembunyi di balik mobil saat akan melakukan penembakan terhadap korban.
“Kata pelaku, dia tidak sembunyi di balik mobil, ia memang sedang menunggu korban,” katanya.