Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara-Dipecat dari Anggota TNI Atas Kasus Perjudian

Posted on

Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Hery Lubis dituntut Oditur Militer 6 tahun penjara atas kasus perjudian sabung ayam. Selain itu, dia juga dipecat dari anggota TNI.

Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Usai tuntutan itu, Peltu Yun Hery Lubis mengajukan klemensi terhadap tuntutan Oditur tersebut.

Peltu Yun Hery Lubis merupakan oknum TNI yang menjadi terdakwa perjudian di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung dan membuat tiga polisi Polres Way Kanan tewas ditembak Kopda Bazarsah.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Oditur Militer Mayor CHK (K) Lismawati mengatakan motif terdakwa melakukan tindak pidana perjudian ini karena ingin mendapatkan penghasilan atau keuntungan materi atau uang dari perjudian tersebut.

Diketahui dari bisnis haram tersebut saat terdakwa Yun Hery Lubis membuka judi koprok atau dadu guncang setiap hari Senin dan Kamis, dia bisa mendapat keuntungan Rp 300- 500 ribu.

Namun, jika sedang ramai dia bisa mendapatkan uang dari judi dadu guncang sebanyak Rp 500-1 juta. Dan per bulan dia bisa meraup keuntungan mencapai Rp 2,4 juta.

“Perbuatan terdakwa secara secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah. Maka dari itu meminta kepada majelis hakim untuk menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan dipecat dari anggota TNI,” tegas Oditur.

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat. Selain itu, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sebagai landasan bersikap dan bertindak.

Perbuatan terdakwa dapat merusak sendi-sendi disiplin di Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam khususnya dan Kodam II/SWJ pada umumnya. Kemudian, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas segala bentuk perjudian.

“Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat dan akibat perbuatan terdakwa secara bersama mengadakan perjudian dengan Kopda Bazarsah,menimbulkan tiga orang korban aparat Polri,meskipun hal tersebut karena penembakan yang dilakukan Kopda Bazarsah,”ujarnya.

“Namun secara tidak langsung juga karena adanya hubungan sebab akibat dari perbuatan terdakwa yang menyelenggarakan perjudian tersebut,” sambungnya.

Sementara, lanjut Oditur untuk hal-hal yang meringankan tidak ada atau nihil.

Usai tuntutan dibacakan oleh Oditur, Peltu Lubis melalui penasehat hukumnya mengajukan klemensi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada pekan depan.

“Kami mengajukan klemensi yang mulia pada sidang selanjutnya,” kata penasehat hukum.

Sementara itu, kuasa hukum korban Putri Maya Rumanti mengatakan bahwa Peltu Lubis hanya didakwa dengan Pasal 303.

“Kami tidak bisa minta lebih tetapi setidaknya dia mendapatkan hukuman tambahan berupa dipecat dari anggota TNI. Jadi kita sangat puas meski tidak dihukum mati,” ujarnya.