Gempa berkekuatan magnitudo 6,3 terjadi di Bengkulu pada Jumat (23/5/2025) pukul 02.52 WIB. Pemerintah Kota Bengkulu kini sudah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi.
Status tanggap darurat ini berlaku selama 7 hari, terhitung sejak 23-29 Mei 2025. Hal itu diungkapkan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu, Khristian Hermansyah, Sabtu (24/5/2025).
“Pemerintah Kota Bengkulu telah menetapkan surat Keputusan (SK) penetapan status tanggap darurat bencana gempa bumi. SK dengan nomor 110 tahun 2025 ini berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 29 Mei 2025,” kata Khristian.
Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), gempa Bengkulu mengakibatkan sebanyak 255 rumah warga rusak.
Khristian menyebut berdasarkan data ter-update memang ada sebanyak 255 unit rumah rusak yang tersebar di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Rumah rusak di Kota Bengkulu berjumlah 206 unit, delapan di antaranya dengan kategori rusak berat. Ada juga 6 fasilitas umum juga mengalami kerusakan, yaitu masjid 2 unit, kantor camat 2 unit dan sekolah 2 unit,” kata Khristian.
Khristian menjelaskan, sebaran kerusakan di Kota Bengkulu terdapat di 5 kecamatan yaitu Kecamatan Selebar, Gading Cempaka, Singara Pati, Sungai Serut dan Kampung Melayu, sedangkan wilayah Bengkulu Tengah, sebanyak 49 rumah dan 4 unit sekolah rusak karena guncangan gempa.
“Sebaran dampak gempa berada di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pondok Kelapa, Pondok Kubang dan Talang Empat,” jelas Khristian.
Khristian merincikan, di Kota Bengkulu ada 792 jiwa terdampak, di Kabupaten Bengkulu Tengah 49 KK. Namun dia memastikan tidak ada warga yang mengungsi.
“Tidak ada warga yang mengungsi. Mereka memilih untuk berada di sekitar rumah dan enggan meninggalkan rumah karena faktor kenyamanan dan keamanan,” tukasnya.