Penangguhan Penahanan Ditolak, Kadis DKP Bengkulu Pelaku Tabrak Lari Ditahan

Posted on

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bengkulu, berinisial TN tersangka tabrak lari resmi ditahan Kejari Bengkulu. Sebelumnya, TN sempat mengajukan penangguhan penahanan.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu Rusydi Sastrawan mengatakan, TN dilimpahkan ke Kejari guna mengikuti proses pesidangan atas kasus tabrak lari yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“TN sempat mengajukan penangguhan penahanan tapi kita tolak karena pertimbangan tersangka perna kabur saat menabrak korban dan tersanga belum ada perdamaian dengan keluarga korban,” kata Rusydi, Senin (22/9/2025).

Rusydi menjelaskan, tersangka TN dikenakan dua pasal berlapis yakni Pasal 310 menyebabkan AA meninggal dunia dan menerapkan Pasal 312 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang tanggung jawaban pengemudi yang terlibat kecelakaan karena TN berusaha kabur.

“Saat ini tersangka TN kita tahan hingga 20 hari ke depan,” jelasnya.

Rusydi mengungkapkan, akibat perbuatannya, TN dikenakan Pidana pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009.

“Pelaku TN diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun,” tegsanya.

Diberitakan sebelumnya, oknum kepala dinas mengendarai kendaraan dinas dengan kecepatan tinggi menabrak seorang warga yang sedang jogging hingga tewas.

Usai menabrak, pelaku langsung kabur hingga polisi berhasil menemukan pelaku bersama kendaraan yang telah ditutupi pelaku menggunakan kain terpal agar tidak diketahui orang lain.