Pengendali Penyelundupan Sabu 15 Kg ke Babel Ditangkap di NTT

Posted on

Petugas BNN Provinsi Bangka Belitung (Babel) berhasil meringkus pengendali sabu seberat 15 kilogram. Tersangka berinisial D (37) ditangkap dalam pelariannya di daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala BNNP Babel Brigjen Hisar Siallagan mengatakan, sabu 15 kilogram yang digagalkan peredarannya itu adalah hasil pengembangan dari kasus sabu 5 Kg yang diungkap oleh Polda Babel. Sabu diamankan dari kurir bernama Niko Sekew (40) di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pada Minggu (20/4).

“Beberapa waktu, sebelum penangkapan ini ada penangkapan sabu 5 kilogram di Pangkalbalam oleh Polda Babel. Ini hasil koordinasi dengan Polda, kita pertajam lagi ternyata jaringan yang sama,” jelas Hisar Siallagan, Selasa (24/6/2025).

“(Ternyata) Mereka mengirim lagi, karena koordinasi kita dengan Polda, Bea Cukai, KSOP dan semua instansi terkait sehingga kita bisa mengungkap kasus ini,” sambungnya.

Identitas D, yang berperan sebagai pengendali pengiriman narkotika jenis sabu kg terungkap setelah tim BNNP Babel meringkus dua kurirnya, GS (27) dan IR (40). Keduanya diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Dari hasil interogasi, terungkap pengendalinya merupakan orang yang dikenal dua kurir yang berhasil diamankan. Petugas kemudian melacak keberadaan D dan berhasil meringkusnya di Kupang, NTT, pada Jumat (16/5) pukul 14.40 WIT.

“Selisih 5 hari, tim gabungan berhasil menangkap tersangka D di sebuah warung di Jalan Bunda Hati Kudus, Kupang, NTT. Selanjutnya dibawa ke Kota Pangkalpinang,” jelasnya.

Usut punya usut, tersangka D ternyata seorang residivis kasus yang sama. Ia pernah ditangkap Polda Babel karena menjadi kurir. Setelah bebas ia berbisnis barang haram tersebut dengan jumlah besar.

Petugas mengungkap modus yang digunakan para pelaku membawa barang haram dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sabu tersebut disimpan di bagasi yang telah dimodifikasi.

“Modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu menyimpan narkotika jenis sabu di dalam bagasi mobil yang telah dimodifikasi (di bawah kursi belakang penumpang),” ungkapnya.

Tersangka GS dan IR nekat menjadi kurir karena tergiur upah. Per kilogram, mereka dijanjikan upah Rp 20 juta, jika sabu itu sampai ke Bangka Belitung.

“Apabila berhasil sampai di Bangka Belitung, per kilo sabu-sabu dijanjikan upah Rp 20 juta. Artinya 15 kilogram ada Rp 300 juta, mereka bagi dua antara tersangka GS dan IR,” sebutnya.

Akibatnya perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.