Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 10,63 kilogram. Sabu ini akan dikirim ke Pulau Jawa.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Dwi Handono membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menerangkan pengungkapan itu terjadi di Jalan Tol Lampung ruas Terpeka di KM 228, Kamis (15/1/2026) lalu
“Benar, tim Subdit 3 berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu pada Kamis lalu. Total ada 10,63 kg sabu yang diamankan, sabu itu dibawa menggunakan truk,” katanya, Senin (19/1/2026).
Dwi menyampaikan dalam pengungkapan itu pihaknya menangkap tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda.
“Ada tiga orang yang kami amankan, jadi satu kurir berinisial YD (33) kemudian YT (28) dan MR (42) mendampingi YD,” jelasnya.
Terkait asal sabu tersebut, Dwi mengatakan narkotika tersebut berasal dari Provinsi Aceh.
“Asal barangnya dari Aceh, ini akan dibawa ke Pulau Jawa,” sebutnya.
Saat ini ketiga pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan tersebut.
