Jamilah (60), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Palembang, menjadi korban penipuan setelah menyetorkan uang sebesar Rp 35 juta kepada seorang wanita yang dikenal melalui media sosial TikTok. Korban dijanjikan bahwa masalah sengketa lahan miliknya akan tuntas jika diviralkan, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Tak terima atas kerugian yang dialami, Jamilah resmi melaporkan terduga pelaku Cek Ema ke SPKT Polrestabes Palembang pada Rabu (14/1/2026).
Petugas SPKT Polrestabes Palembang, Pamapta III Tamia Ramadhany membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan korban sudah kami terima terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Laporan tersebut kini telah resmi diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Peristiwa ini bermula saat korban mencari bantuan untuk memviralkan kasus perusakan lahan dan bangunan miliknya di daerah Burai, Ogan Ilir, yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa. Melalui TikTok, korban mengenal Cek Ema yang mengklaim mampu memviralkan konten sekaligus menyelesaikan sengketa tersebut hingga tuntas.
“Pelaku meminta uang Rp 35 juta sebagai biaya bantuan. Saya percaya dan mengirimkan uang secara bertahap melalui transfer bank,” ujar Jamilah.
Transaksi tersebut dilakukan di Bank Sumsel Babel, Jakabaring, pada 8 Juli 2025 lalu. Kuasa hukum korban, Muhammad Kholid Syahputra, mendesak kepolisian agar segera menangkap pelaku. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah korban murni dari janji palsu yang memanfaatkan situasi sulit yang sedang dihadapi korban.
“Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti. Meskipun Ibu Jamilah sedang ada masalah (lahan), dalam hal ini beliau adalah korban penipuan,” tegas Kholid.
Artikel ini ditulis oleh Ani Safitri peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.
