Polisi Bongkar Kasus TPPO di OKU Timur, Satu Perempuan Diamankan

Posted on

Polisi berhasil mengungkap kasus praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel). Satu perempuan yakni Nuraini alias Sela (40) warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.

Kasus ini terungkap setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan di Gang Mawar, Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, pada Selasa (21/10/2025) pukul 20.04 WIB.

Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona mengatakan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat mengenai bahwa di kontrakan tersebut sering melihat laki-laki yang tidak dikenal kerap datang ke kontrakan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan tim PPA langsung mendatangi lokasi yang menjadi tempat praktik perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual. Satu pelaku berhasil ditangkap bersama dua orang perempuan muda di dalam kontrakan,” ujar Rendi, Kamis (23/10/2025).

Dua korban masing-masing berinisial DA (18), warga Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur, dan NH (24), warga Kecamatan Tungkai Ilir, Kabupaten Banyuasin.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku berperan sebagai perantara yang menawarkan korban kepada pelanggan untuk berhubungan badan dengan imbalan uang.

Sebelum penggerebekan,seorang anggota polisi melakukan penyamaran yang berpura – pura menjadi pelanggan dan menghubungi pelaku lewat pesan WhatsApp.

“Pelaku menawarkan dua perempuan dengan tarif sebesar Rp 600 ribu untuk dua orang dalam percakapan tersebut. Setelah terjadi kesepakatan, saksi datang ke lokasi dan menyerahkan uang Rp 700 ribu kepada pelaku,” jelas Rendi.

Usai transaksi, tim langsung melakukan penggerebekan dengan mengamankan pelaku, dua korban, serta sejumlah barang bukti.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp 700 ribu, handphone dan beberapa potong pakaian yang digunakan korban saat diamankan.

“Semua barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Pelaku juga sudah kami bawa ke Polres OKU Timur untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 jo Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).