Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi Solar di Belitung, 9 Ton Solar Disita

Posted on

Polisi berhasil membongkar praktik penyelewengan BBM subsidi solar di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Modusnya setelah ditimbun, BBM ini kemudian dijual dengan harga industri.

“BBM ini merupakan BBM subsidi. Tapi dijual dengan harga industri. Ini jelas merupakan suatu tindakan pelanggaran,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah kepada infoSumbagsel, Kamis (24/4/2025).

Hasil penyelidikan, BBM jenis solar ini dibeli oleh pelaku dari sejumlah penyuplai dengan harga Rp 8.800 hingga Rp 9.200 per liter. Modusnya solar-solar ini ditimbun, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Para pelaku menimbun BBM solar tersebut di gudang PT Bahtera Bersaudara Mandiri. Lalu, menjualnya kembali kepada pihak industri dengan harga sekitar Rp 10.500 hingga Rp 14.000 per liter,” tegas Kabid Humas.

Polisi belum menyampaikan sejak kapan praktik tersebut dilakukan oleh pemilik usaha berinisial AD (26) yang ikut diamankan bersama tiga orang sopirnya, inisial FB (36), AW (30) dan HR (41), pada Selasa (22/4). Pada saat digerebek, polisi mengamankan BBM subsidi solar sebanyak 9 ton.

“Di TKP, tim gabungan menemukan 3 unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter, satu diantaranya terisi penuh dengan solar. Kemudian ditemukan 4 buah tedmon, satu tedmon diantaranya terisi sekitar 4.000 liter solar,” paparnya.

Fauzan mengatakan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung masih terus melakukan penyelidikan. Termasuk memeriksa saksi-saksi mengenai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Tim gabungan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk perkembangan nantinya akan kami sampaikan kembali,” kata Fauzan.

“Kami tegaskan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan wujud dari komitmen kami pihak kepolisian dalam memberantas praktik ilegal penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Bangka Belitung (Babel) kembali membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi solar di Kabupaten Belitung. Petugas mengamankan barang bukti solar sebanyak 9 ton.

Informasi yang dihimpun infoSumbagsel, Kamis (24/4/2025), kasus dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Babel bersama Satreskrim Polres Belitung pada Selasa (22/4). Lokasinya di Jalan Selembat Lama, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung atau tepatnya di PT Bahtera Bersaudara Mandiri.

“Betul (ada bongkar kasus penyelewengan BBM subsidi), TKP-nya di Belitung di PT Bahtera Bersaudara Mandiri. Dari empat orang yang diamankan, 1 di antaranya adalah pemilik usaha,” ujar Kombes Fauzan dikonfirmasi, Kamis.