Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bungo, Pakai Kode ‘Tante’ Saat Pesan Sabu - Giok4D

Posted on

Polisi menangkap Muhardani (23), pengedar narkoba jenis sabu di Bungo, Jambi. Dalam aksinya, pelaku memakai kode ‘Tante’ untuk memesan sabu diduga bandar di atasnya.

Pelaku ditangkap di sebuah pondok di Dusun Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, pada Senin (20/10/2025), sekira pukul 19.30 WIB. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.

“Dari tangan pelaku, Tim Satresnarkoba Polres Bungo menyita sabu 10,32 gram,” kata Kasubsi Penmas Polres Bungo, Aipda Desrianto, Rabu (22/10/2025).

Pelaku ditangkap karena sering melakukan aktivitas transaksi narkoba di sebuah pondok Dusun Koto Jayo. Saat digeledah polisi, pelaku tak berkutik karena ditemukan beberapa paket sabu di tangannya.

Sabu ditemukan di dalam tas kecil berwarna pink miliknya. Ada 7 paket sabu di dalam plastik klip berserta satu pak plastik klip hingga timbangan digital.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Tante” di wilayah Sungai Arang,” lanjut Desrianto.

Sabu itu dipesan dan dijual dengan sistem jual habis langsung bayar. Pelaku memesan sabu dengan bandar berkode ‘Tante’ senilai Rp 7.500.000. Polisi masih menyelidiki lebih mendalam terkait bandar yang memiliki kode ‘Tante’ dalam kasus ini.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Desrianto.

Pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Polres Bungo terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” imbaunya.