Pria di Babel Lapor Jadi Korban Penganiayaan tapi Ditangkap Polisi

Posted on

Pria asal Sungailiat, Kabupaten Bangka bernama Devianto (30) diamankan polisi setelah menjadi korban penganiayaan. Devianto ternyata merupakan buronan polisi dalam kasus penggelapan alat nelayan.

“Korban penganiayaan sekaligus buronan kasus penggelapan tersebut diamankan Reskrim Polsek Tempilang setelah keluar dari ruang perawatan di Klinik Timah Parittiga, pada Sabtu (30/8),” jelas Kapolres Bangka Barat (Babar) AKBP Pradana Aditya Nugraha dikonfirmasi, Minggu (31/8/2025).

“Terkait laporan penganiayaan kasusnya saat ini masih penyelidikan. Jadi tetap kita proses, tanpa mengabaikan keterlibatan pelaku di kasus penggelapan yang dilaporkan sejak 2024,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Iptu Yos Sudarso menjelaskan kronologi penganiayaan hingga terungkapnya jika pelaku merupakan seorang DPO penggelapan berdasarkan LP/B/08/VI/2024/SPKT/Polsek Tempilang. Diawali saat korban melapor ke Polsek Jebus karena menjadi korban penganiayaan di wilayah Kecamatan Parittiga.

“Yang bersangkutan datang ke Mapolsek Jebus karena menjadi korban penganiayaan (dipukul). Lalu, identitasnya dikenali oleh anggota Polsek Tempilang, karena mirip pelaku yang masuk DPO penggelapan,” jelas Yos.

Kata Yos, polisi kemudian menghubungi korban atau pelapor penggelapan, Andi (31). Hasilnya, korban menyebut jika Devianto merupakan orang yang telah menggelapkan barang miliknya hingga mengalami kerugian Rp 6 juta.

“Identitasnya sama. Pelaku mengakui telah menjual beberapa barang milik korban tanpa izin, diantaranya satu aki), kipas propeller dan 2 buah jangkar perahu pompong,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tempilang, Jajaran Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Sedangkan pelaku penganiayaan masih diburu oleh polisi.