Sebanyak 83 kendaraan ditilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang dalam razia yang digelar Sabtu (12/4) malam. Rinciannya, 38 unit kendaraan (6 unit R4 dan 32 unit R2) sementara 45 pelanggaran kelengkapan surat-surat.
Razia ini dilakukan di depan Kantor Polrestabes Palembang Jalan Gubernur Haji Bastari Palembang, Sumsel, pada Sabtu (12/4/2025). Pantauan infoSumbagsel, puluhan petugas melakukan pemberhentian terhadap kendaraan yang terlihat melanggar aturan berlalu lintas. Giat ini dilakukan selama 1,5 jam, yaitu pukul 21.00-22.30 WIB.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta mengatakan kegiatan razia pada malam Minggu tersebut rutin dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan membuat sadar pengendara pentingnya melengkapi surat menyurat dalam berkendara.
“Ya razia ini rutin kita lakukan setiap malam Minggu, untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas mengantisipasi terjadi balap liar serta untuk membuat sadar pengendara pentingnya melengkapi surat menyurat saat berpergian dan patuh berlalulintas,” katanya kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Finan menjelaskan hasil dari razia dilakukan sebanyak 83 kendaraan ditilang 38 unit kendaraan diantaranya (6 unit R4 dan 32 unit R2) tidak tertib dan 45 pelanggaran kelengkapan surat-surat.
“Ada sebanyak 83 kendaraan yang kita tilang malam ini, razia ini akan rutin kita lakukan setiap Sabtu malam,” ungkapnya.
Finan mengimbau masyarakat, khususnya pengendara di Kota Palembang, untuk lebih tertib dalam berlalu lintas. Melalui razia ini, dirinya juga berharap warga dapat tergerak untuk membayar pajak kendaraannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas, menggunakan helm, tidak melawan arus, dan membawa surat-surat kendaraan. Kalau pajaknya habis (mati), silakan hidupkan kembali di Samsat Terpadu,” tutupnya.