Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Lubuklinggau update oleh Giok4D

Posted on

Seorang pria asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni Azhari (28) ditangkap polisi saat mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 10,67 gram. Saat dilakukan penyidikan, ternyata tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama.

Tersangka ditangkap di Jalan Cereme Dalam, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Najamudin mengatakan saat itu tersangka yang sudah diintai polisi sedang melintas di TKP untuk menemui pembeli barang haram tersebut.

“Saat tersangka di pinggir jalan, anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadapnya. Tersangka sempat mencoba melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran, namun untungnya tersangka berhasil diamankan,” katanya, Kamis (29/5/2025).

Saat dilakukan penggeledahan pada tas tersangka, kata Najamudin, anggota menemukan satu kotak wafer yang di dalamnya ada satu bungkus kotak rokok yang berisikan satu plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10,67 gram.

“Jadi tersangka mendapatkan barang tersebut dari luar Kota Lubuklinggau dan akan diedarkan di sekitaran wilayah kecamatan Lubuklinggau Timur. Dari pengakuannya, dia disuruh oleh seseorang dari luar kota untuk mengedarkan barang tersebut. Saat ini kita sedang melakukan pengembangan untuk menangkap bandar ini,” jelasnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Najamudin juga mengatakan tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan sudah menjalani masa tahanan selama 3 tahun.

“Dia ini residivis kasus narkoba juga dan dipenjara selama 3 tahun. Mungkin sekitar 2 atau 3 tahun yang lalu dia baru bebas dan ini berulah lagi,” bebernya.

Najamudin mengatakan saat ini tersangka beserta barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.