Peserta Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mendapatkan upah selama mengikuti kegiatan di tempat kerja. Lalu, berapa rincian gaji magang Kemnaker 2025?
Program magang Kemnaker adalah pelatihan kerja yang dilaksanakan di industri yang mendapatkan pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan mentor atau pekerja yang menguasai proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan. Tujuannya untuk meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu bagi lulusan perguruan tinggi.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Pemberian gaji atau uang saki peserta magang tertuang dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.
Dalam Bab V Pasal 11 mengenai besaran bantuan program pemagangan disebutkan bahwa:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan surat keputusan penerima bantuan program pemagangan yang disahkan oleh KPA berdasarkan penetapan peserta pemagangan.
Surat keputusan penerima bantuan digunakan sebagai dasar pengajuan surat perintah membayar bantuan kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Tata cara penerbitan surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar, dan surat pencairan dana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun bank penyalur gaji peserta magang Kemnaker 2025 ada lima yakni BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI
Dilansir infoNews, berdasarkan ketentuan resmi Kemnaker, peserta magang akan menerima gaji atau uang saku sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan penyelenggara magang. Oleh karena itu, setiap peserta akan menerima gaji berbeda-beda.
Mengacu pada aturan UMK yang berlaku di Indonesia pada tahun 2025, rentang uang saku yang akan diterima paling rendah Rp 2.000.000 dan tertinggi Rp 5.000.000 per orang.
Estimasi gaji tersebut dapat dilihat dari nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menjadi dasar penetapan gaji untuk satu provinsi. Umumnya, nilai UMK lebih tinggi dari UMP. Berikut ini rinciannya.