Satpam di Palembang Ditangkap Usai Cabuli 2 Bocah di Bawah Umur

Posted on

Seorang pria di Palembang berinisial JK (26) ditangkap polisi karena cabuli dua orang bocah, AR (6) dan DR (5). Pelaku merupakan satpam di Perum Griya Cempaka Gading, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di perumahan tempat pelaku bertugas pada Kamis (23/10/2025) pukul 14.00 WIB. Dia diringkus pada Jumat (24/10/2025) oleh anggota Polsek Sako, lalu diserahkan ke Polrestabes Palembang.

Orang tua korban, Maharani (27) menyebut, peristiwa itu berawal saat kedua anaknya bermain di sekitar tempat kejadian perkara. Lalu mereka bertemu dengan pelaku. JK memanggil keduanya. Belum mengetahui apa yang ditawarkan pelaku, namun pelaku langsung mencium bibir kedua korban.

“Keterangan yang disampaikan anak saya begitu (dicium bibir). Jadi mereka lagi main, tiba-tiba pelaku manggil dan langsung mencium bibir keduanya,” ungkapnya.

Tidak cukup dengan mencium korban, pelaku juga mengiming-iming uang sebesar Rp 3.000 untuk masing-masing korban. Saat korban lengah, ia segera mengajak keduanya untuk masuk ke dalam pos satpam.

“Pelaku membujuk kedua anak saya menggunakan uang Rp 3 ribu. Setelah keduanya lengah, saat itulah pelaku mulai meraba kemaluan anak saya,” tambah dia.

Pelaku juga meminta korban untuk untuk memegang kemaluan miliknya. “Usai memegang anggota tubuh sensitif milik anak saya, pelaku masih meminta keduanya menyentuh kelamin miliknya,” jelas dia.

Setelah mendapat laporan dari anaknya, Maharani memilih untuk melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan adanya penyerahan pelaku oleh anggota Polsek Sako, Palembang.

“Pelaku sudah kita terima, selanjutnya akan kita kaji terlebih dahulu motif dan kebenarannya kasusnya,” tutup Andrie.