Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU kembali digelar dengan mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang itu, saksi dicecar jaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim.
Dalam sidang itu, dihadiri oleh keempat terdakwa yaitu Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang, dan Mendra S.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/1/2026) dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI hadir mendampingi pembuktian.
Pada sidang itu, saksi Setiawan, selaku Kepala BPKAD OKU mengaku mengenal terdakwa Ahmad Thoha sejak 2024. Saat itu terdakwa datang ke kantor BPKAD untuk menagih sisa pembayaran proyek.
Namun, pengakuannya kembali dipertanyakan JPU dari KPK hingga saksi dicecar JPU. Saksi ditanyakan mengenai kedatangan Ahmad Thoha, yang datang sediri atau melalui Nopriansyah, serta proyek apa yang sebenarnya dikerjakan oleh terdakwa.
Setiawan mengaku bahwa dirinya tidak tahu lebih lanjut dirinya juga mengungkapkan dirinya merupakan salah satu dari enam anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekda OKU, Darwanan.
Dalam proses penggodokan anggaran itu, muncul angka dana sebesar Rp 45 Miliar yang disebut berasal dari usulan anggota DPRD dalam bentuk dana Pokir.
“Kami hanya menerima angkanya saja, gelondongan. Soal proyeknya apa saja, kami tidak tahu,” ungkap Setiawan di persidangan.
Di sisi lainnya, Setiawan juga mengaku baru pertama kali mendengar istilah pokir yang sudah tercantum jelas dalam dokumen pengusulan anggaran, saat ada pengajuan Rp 45 Miliar dari DPRD.
Sikap saksi yang berbelit membuat JPU KPK kehilangan kesabaran, hingga jaksa menegur saksi di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan.
“Jika ditanya sederhana saja, jangan dijelaskan panjang lebar seolah-olah pertanyaannya sudah selesai, ini persidangan sudah jilid III, silahkan coba saksi istigfar dulu,” tegas JPU KPK.
Selanjutnya, Setiawan mengatakan bahwa dirinya pernah dihubungi PJ Bupati OKU saat itu, Iqbal Alisyahbana, melalui panggilan telepon yang disampaikan oleh ajudannya. Hal ini menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara ini.
Sidang tetap berlangsung hingga sekarang, dengan menghadirkan mantan PJ Bupati OKU, Iqbal Alisyahbana sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam persidangan.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alyuda Tri Utama peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.
