Siswi SMA di Lampung Selatan Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pelaku Ditangkap update oleh Giok4D

Posted on

Siswi SMA di Lampung Selatan, berinisial RD ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mengubur bayi hasil hubungan dengan pacarnya.

Penangkapan terhadap pelaku setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan terkait penemuan bayi yang terkubur pada 11 Juni 2025 lalu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pembuangan bayi adalah seorang pelajar.

“Kami berhasil mengungkap siapa pelaku yang membuang bayi di Kecamatan Ketapang, pelaku adalah seorang pelajar (SMA) berinisial RD,” katanya, Senin (16/6/2025).

Bayi malang ini, kata Yusriandi, adalah hasil hubungan gelap antara pelaku dan pacarnya yang terjadi pada tahun 2024 lalu.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku ini melakukan hubungan badan pada tahun 2024 lalu. Hubungan suami istri ini dilakukan di kediaman pacar pelaku,” jelasnya.

Motif pembuangan bayi ini menurut Yusriandi karena pelaku takut ketahuan oleh orang tuanya atas kehamilannya.

“Motif ini karena takut ketahuan orang tuanya, maka setelah dia melahirkan di kamar mandi rumahnya. Pelaku langsung membuang dan mengubur bayinya di belakang rumahnya dekat dengan kandang ayam,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Selatan dan dijerat dengan Pasal 305 KUHPidana Jo Pasal 181 KUHPidana ancaman pidana penjara 5 tahun.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.