Suryadi (45), seorang petani di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap polisi. Ia kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk pengangkut batu bara. Saat beraksi, ia juga membawa senjata tajam.
Pelaku ditangkap saat melakukan pungli di Jalan Lintas Sumatera, Desa Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui aplikasi Banpol. Kemudian petugas melakukan patroli hunting di sekitar Jalan Lintas Sumatera.
Saat dilakukan patroli di sekitar TKP, petugas melihat ada sekelompok orang yang sedang melakukan penyetopan dan meminta uang kepada sopir truk yang sedang melintas.
“Petugas langsung turun dan melakukan penyergapan terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Suryadi,” kata Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Redho Agus Suhendra, Sabtu (12/7/2025).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang disimpan di pinggang pelaku serta uang Rp 2.000 yang diduga merupakan hasil pungli.
“Pelaku dan barang bukti diamankan kemudian diamankan ke Polres OKU guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam atau membawa, menyimpan, serta memiliki senjata tajam yang bukan pada tempat profesinya.