Tahapan PPPK Paruh Waktu: Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian

Posted on

Penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pengadaan hingga penetapan. Sudah tahu rincian tahapan PPPK Paruh Waktu 2025?

Dilansir website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang dipilih oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk memenuhi kebutuhan pegawai sehingga bisa mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian PANRB mengatakan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS yang tidak lulus mengisi formasi.

Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun bisa dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Selain itu, diperuntukkan juga bagi pegawai non-ASN yang diusulkan oleh Pejabat Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.

Saat ini, pengumuman nama-nama yang lolos atau alokasi pengadaan pegawai telah dilakukan oleh instansi masing-masing. Masyarakat bisa mengunduh dan mengecek nama yang lolos sebagai PPPK Paruh Waktu.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan.

2. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN.

3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

4. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

7. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN paling lama tujuh hari kerja sejak waktu penyampaian.

8. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pengadaan dan terpilih nama-nama yang lolos, pegawai PPPK Paruh Waktu akan menjalankan tugas serta kewajiban selama masa kerja berlangsung.

Apabila kinerja dinilai bagus dan memenuhi standar pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu atau tetap, maka akan melalui tahapan berikut ini.

1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PANRB.

2. Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada instansi pemerintah.

3. Rincian kebutuhan PPPK terdiri dari atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

4. PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri PANRB.

5. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

6. PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sejumlah orang menanyakan persoalan pemberhentian PPPK Paruh Waktu bisa terjadi atau tidak. Jawabannya adalah bisa. Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pegawai non-ASN yang menjadi PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan apabila:

1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS

2. Mengundurkan diri

3. Meninggal dunia

4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja

6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

8. Tidak berkinerja

9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

10. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun

11. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan

12. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

Itulah tahapan PPPK Paruh Waktu lengkap dengan pemberhentian. Semoga berguna, ya.

Siapa yang Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan?

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan.

2. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN.

3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

4. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

7. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN paling lama tujuh hari kerja sejak waktu penyampaian.

8. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025

Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pengadaan dan terpilih nama-nama yang lolos, pegawai PPPK Paruh Waktu akan menjalankan tugas serta kewajiban selama masa kerja berlangsung.

Apabila kinerja dinilai bagus dan memenuhi standar pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu atau tetap, maka akan melalui tahapan berikut ini.

1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PANRB.

2. Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada instansi pemerintah.

3. Rincian kebutuhan PPPK terdiri dari atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

4. PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri PANRB.

5. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

6. PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Sejumlah orang menanyakan persoalan pemberhentian PPPK Paruh Waktu bisa terjadi atau tidak. Jawabannya adalah bisa. Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pegawai non-ASN yang menjadi PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan apabila:

1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS

2. Mengundurkan diri

3. Meninggal dunia

4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja

6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

8. Tidak berkinerja

9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

10. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun

11. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan

12. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

Itulah tahapan PPPK Paruh Waktu lengkap dengan pemberhentian. Semoga berguna, ya.

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan?