Soni Harso (35) seorang petani petai di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan harus berhadapan dengan polisi, setelah menembak Zulkarnain (44) hingga tewas. Dia menembak korban yang diduga mencuri petai di kebunnya dengan menggunakan senapan angin.
“Pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban Zulkarnain,” kata Kasi Humas Polres Muba Iptu Hutahean, dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (19/10/1025).
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Maposek Sungai Keruh, setelah berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam usai kejadian di Dusun V Desa Kerta Jaya, Kabupaten Muba.
Hutahean menyebut pihaknya juga menyita barang bukti satu pucuk senapan angin warna coklat, satu karung berisi 10 tangkai petai, serta pakaian milik pelaku yang digunakan saat kejadian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tulisnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemilik kebun petai di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bernama Soni Harso (35) ditangkap pihak kepolisian, usai menembak Zulkarnain (44) hingga tewas menggunakan senapan angin.
Peristiwa tersebut terjadi diduga karena pelaku memergoki korban sedang mencuri buah petai miliknya. Peristiwa tersebut terjadi di kebun milik pelaku di Dusun V Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Peristiwa tersebut berawal saat korban sedang berada di kebun petai miliknya, saat itu ia melihat korban sedang mengambil buah petai miliknya tanpa izin. Sempat terjadi cekcok antar keduanya, namun pelaku menembak korban menggunakan senapan angin.
“Sebelum terjadinya penembakan, pelaku memergoki korban sedang mengambil petai di kebun pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh Ipda Rolly Setiawan.
Pelaku menembak korban satu kali pada bagian perut menggunakan senapan angin. Akibatnya korban meninggal saat dalam perjalanan untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Karena tidak terima, pelaku menembak korban satu kali menggunakan senapan angin hingga peluru mengenai bagian perut pinggang sebelah kanan korban,” ujarnya.