Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang yang Korupsi APAR Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Bui

Posted on

Tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang Aprizal yang korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) dituntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan penjara oleh JPU Kejari Empat Lawang.

Tuntutan ini dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi di Pengadilan Tipikor (PN) Palembang, Kamis (18/12/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi seluruh unsur dakwaan kedua.

Jaksa menyatakan, perbuatan Aprizal telah melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Aprizal yakni perbuatan terdakwa Aprizal tidak mendukung upaya dan program pemerintah dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

Perbuatan terdakwa juga dianggap telah mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.

Kendati demikian, Jaksa juga menyampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa Aprizal dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, serta telah mengembalikan uang sebesar Rp500 juta.

Atas pertimbangan tersebut, JPU menuntut terdakwa Aprizal dengan pidana pokok berupa hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara,” tegas JPU.

Selain itu, lanjut JPU terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya pidana pokok dan denda, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp 371 juta.

Apabila terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana tambahan berupa penjara selama 10 bulan.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Aprizal melalui tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Sebelumya, dalam dakwaan JPU menyebut bahwa Aprizal diduga menyisipkan program pengadaan APAR ke dalam APBDes ke seluruh ke 147 desa secara otomatis tanpa melalui musyawarah desa, yang seharusnya menjadi mekanisme utama dalam perencanaan penggunaan dana desa.

Terdakwa memasukkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes tanpa melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, jaksa juga menuding adanya praktik mark-up harga serta laporan pertanggungjawaban fiktif dalam pelaksanaan program. Sebagian besar anggaran, kata jaksa, tidak digunakan untuk membeli APAR, melainkan dialihkan ke pengadaan selang pompa pemadam.

Akibat penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian signifikan karena dana desa tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, yakni untuk pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa.

Dana desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat, tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian negara.