Toko Penjual Obat Terlarang Digerebek Polisi, Pegawai dan Pembeli Diamankan

Posted on

Toko obat-obatan terlarang di Bekasi, Jawab Barat, digerebek polisi. Delapan orang terdiri dari pegawai toko dan pembeli obat turut diamankan petugas.

Toko obat yang digerebek polisi itu berada di Jalan Cempaka, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Jadi kemarin (Sabtu) penggerebekannya, pukul 15.00 WIB. Pelaku yang kita amankan seluruhnya ada delapan orang, terdiri dari pembeli sama pegawai toko tiga orang,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison dilansir infoNews, Minggu (13/7/2025).

Kata Edison, toko yang digerebek itu merupakan penyuplai obat-obatan terlarang untuk penjual eceran di berbagai daerah Jawa Barat.

“Jadi lokasi ini semacam distributor, yang beli di situ agen (pengecer Tramadol) dari mana-mana, ada yang dari Purwakarta, Cianjur, terus daerah Bogor Timur seperti Jonggol, Cielungsi, Klapanunggal, semua (pengecer) belinya di toko itu. Jadi itu toko partai besar lah penjualannya,” jelasnya.

Edison mengatakan penggerebekan dilakukan dari hasil pengembangan penangkapan pelaku pencurian motor, tawuran, hingga geng motor di Cileungsi, Bogor. Para pelaku yang ditangkap terungkap mengonsumsi obat terlarang yang dibeli dari toko tersebut.

“Jadi kan beberapa kali kejadian tawuran, maling motor, terus geng motor itu setelah ditangkap, anak-anak SMP yang tawuran itu mereka minum tramadol, kemudian yang maling motor minum Tramadol. Nah ternyata mereka belinya itu di lokasi yang kemarin saya gerebek itu,” ujarnya.

“Jadi ada pelajar Klapanunggal bawa senjata tajam kita amankan, kemudian kita cek urine, hasilnya ada yang minum ciu, ada ada juga yang minum Tramadol. Saya tanya di mana belinya, dia ngaku beli di toko itu, lokasinya di perbatasan (Bogor) di daerah Jatisampurna Bekasi,” sambungnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 5.907 butir obat terlarang berbagai jenis dan merek, serta uang hasil penjualan sebanyak Rp 4,1 juta. Polisi turut mengamankan dua unit motor, yang ditinggal kabur oleh pemiliknya saat penggerebekan.

“Keseluruhan total obat terlarang yang diamankan 5.907 butir. Kemudian uang yang diamankan sebanyak Rp 4.104.000, itu uang hasil penjualan hari itu. Selain itu, kita juga amankan dua unit motor, diduga pemiliknya kabur ketika kita lakukan penggerebekan,” kata Edison.

“Selanjutnya, setelah pendataan pelaku dan barang bukti kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk ditindaklanjuti kasusnya, jadi pengembangan kasusnya di Polres Bogor,” ujarnya.