Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang meminta anggota DPR RI mendorong percepatan proyek pembangunan jalan tol di Sumsel. Khususnya tol penghubung Sumsel-Bengkulu untuk segera dikerjakan.
“Kami mohon dukungan pembangunan di Sumsel ini bisa berjalan lancar, paling tidak kami mohon juga pembangunan tol dari Kabupaten Ogan Ilir sampai Kabupaten Lahat,” ujar Cik Ujang saat Raker dan RDP bersama Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (30/4/2025),
Dalam raker itu juga dihadiri Wamendagri, sejumlah gubernur, bupati dan wali kota. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda juga membahas penyelenggaraan pemda, dana transfer pusat ke daerah, BUMD, dan pengelolaan kepegawaian.
Bupati Lahat periode 2018-2023 ini dalam laporannya juga menyampaikan soal dividen yang disetorkan BUMD milik Pemprov Sumsel sebesar Rp 96,6 miliar. Realisasi itu melebihi target sebesar Rp 91,4 miliar.
Terkait kepegawaian, jumlah pegawai Pemprov Sumsel berjumlah 31.187 orang. Rinciannya, CPNS/PNS dan PPPK sebanyak 20.694 orang, honor dan non-PPPK 10.390 orang, dan CPNS masih menunggu peresmian 103 orang.
“Otonomi daerah di Pemprov Sumsel berjalan lancar namun kami berharap supaya kami mengelola sendiri potensi yang ada di daerah,” katanya.
Sementara Wamendagri Ribka Haluk mengatakan pengelolaan transfer ke daerah untuk mengurangi ketimpangan dan mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif, melalui transfer ke daerah yang berbasis kinerja.
Ribka menyebut, alokasi transfer ke daerah untuk TA 2025 setelah Inpres 1/2025 berjumlah Rp 848,52 triliun. Dengan rincian DAU Rp 431 triliun, DAK Rp 166,7 triliun, dana otonomi khusus dan DTI Rp 17 triliun, DBH Rp 159,9 triliun, dana keistimewaan DIY Rp 1 triliun, dana desa Rp 69 triliun dan dana insentif fiskal Rp 4 triliun.
“TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” katanya.
Berkenaan dengan pengelolaan kepegawaian, dalam paparannya dia menyebut dari total 540 instansi pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), sebanyak 74 instansi atau 13,7% telah menerbitkan SK pengangkatan PPPK.
“Dari total 705.652 formasi PPPK pada instansi pemda, sebanyak 62.369 formasi telah diterbitkan SK pengangkatannya. Masih terdapat 466 instansi (86,3%) yang masih dalam proses penerbitan SK,” tukasnya.