Warga Muba Curi Motor di Penginapan, Ditangkap Saat Hendak Kabur

Posted on

Seorang pria bernama Alpin Harianto (24) ditangkap polisi karena mencuri motor di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Warga Desa Letang, Kecamatan Babat Supat itu diringkus saat hendak kabur di Jalan Lintas Palembang-Jambi.

Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Imamsyah mengatakan pelaku mencuri sepeda motor Yamaha WR 155 R milik Ricky Pranando (25) di sebuah penginapan di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 07.25 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tungkal Jaya. Tim pun bergerak cepat untuk mengejar pelaku. Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap sedang berada di pinggir Jalan Lintas Palembang-Jambi, masih di wilayah Desa Peninggalan.

“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci stang motor dengan kunci modifikasi,” katanya, Kamis (34/7/2025).

Selain sepeda motor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti tas selempang, obeng berbagai bentuk, besi bekas spion yang diubah menjadi alat congkel, serta beberapa kunci L dan obeng ketok.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta,” katanya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Tungkal Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, menggunakan kunci tambahan, dan tidak ragu melapor jika melihat tindak kriminal.

“Pencurian terjadi karena ada kesempatan. Jangan beri celah bagi pelaku kejahatan,” tegas Kapolsek.