3 Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Tirta Hidayah Dilimpahkan Ke Kejati Bengkulu (via Giok4D)

Posted on

Tiga tersangka dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023-Mei 2025 dilimpahkan ke Kejati Bengkulu. Selain tersangka, barang bukti juga diserahkan.

Adapun tiga tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari, Kepala Bagian Umum Periode April 2022- Juli 2024 Yanwar Pribadi, serta Kasubbag Penggantian Water Meter Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu sekaligus Broker Penerimaan PHL, Eki H.

Selain tiga tersangka Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga menyerahkan barang bukti, berupa dua unit kendaraan, sertifikat tanah, dokumen berikut dengan uang kerugian negara.

“Kita menerima, tiga tersangka, berinisial SM, YN, dan EK. Ada uang senilai Rp 343 juta, mobil serta sertifikat tanah,” ungkap Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan, Selasa (9/12/2025).

Selanjutnya, kata dia, Kejati Bengkulu akan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Malabero Bengkulu hingga 20 hari ke depan yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan guna persidangan. Dan Kejati Bengkulu telah menyiapkan 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita tahan di Rutan Malabero Bengkulu, 20 hari ke depan,” ujarnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Sementara itu Kanit II Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Maghfira Prakarsa mengatakan pelimpahan tahap dua berkas perkara dugaan korupsi Perumda Tirta Hidayah ini untuk tiga tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Ini tahap dua untuk tiga tersangka, untuk perkembangan perkara tentu nanti tetap berproses, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, mohon doanya ya,” ujarnya.