Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan undang-undang Nomor 5 tahun 2014 mengenai ASN. Dalam lingkupnya ASN terbagi menjadi dua golongan, yaitu PNS dan PPPK. Lantas apakah PPPK bisa menjadi PNS?
PNS merupakan WNI yang telah memenuhi syarat untuk menduduki suatu jabatan di instansi pemerintah dan menjadi ASN, tugasnya adalah untuk memberikan pelayanan kepada publik serta mendapatkan gaji, tunjangan hingga dana pensiun.
Sedangkan PPPK merupakan bagian dari ASN yang diangkat secara kontrak dan memiliki jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan seperti melayani publik hingga membantu instansi yang ditempati.
Sering menjadi pertanyaan, “Apakah PPPK bisa menjadi PNS?”. Berikut infoSumbagsel rangkum penjelasannya di bawah ini. Jangan lupa disimak ya!
Mengutip penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara Jayapura, ada lima perbedaan yang sangat terlihat antara PNS dan PPPK, diantaranya:
Pertama yaitu proses perekrutannya . Untuk mengikuti CPNS seseorang harus berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
CPNS terdiri atas beberapa tahapan seleksi, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) , Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang dituju.
Sementara PPPK hanya terdapat 4 materi dasar yang diuji, yaitu Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, Kompetensi Sosial Kultural, dan wawancara.
Setelah menjadi seorang ASN, pasti akan ada hak dan tanggung jawab yang harus diselesaikan. Dalam UU diatur PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.
Namun, dari segi hak, PNS memperoleh lebih banyak impact, seperti gaji, tunjangan, fasilitas, cuti hingga dana pensiun. Sebaliknya, PPPK hanya berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Untuk pengembangan kompetensi, PNS paling sedikit menerima 20 jam pelajaran dalam satu tahun kerja. Sedangkan PPPK dilakukan paling lama 24 Jam pelajaran dalam 1 tahun masa perjanjian atau kontrak kerja.
Manajemen kerja seorang PNS diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintahan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perbedaannya adalah seorang PNS mempunyai jabatan dan jenjang karir yang berupa pangkat yang setiap tahunnya akan meningkat dan berkembang. Sedangkan, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja, mereka tidak memiliki jenjang karir yang jelas sebab perjanjian masa kerja telah ditentukan.
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. PNS dan PPPK mempunyai status kepegawaian yang berbeda, PNS merupakan WNI yang diangkat secara tetap oleh pejabat negara secara nasional. Sedangkan, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja, pada umumnya PPPK dibuka saat suatu instansi memerlukan formasi baru untuk menutupi kekosongan pegawai.
PNS dan PPPK juga mempunyai perbedaan dalam segi masa kerja. PNS memiliki masa kerja sampai dengan ia pensiun yaitu kisaran usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara itu PPPK, masa kerjanya sesuai dengan perjanjian yang sudah ditetapkan, pada umumnya 1 hingga 5 tahun kerja. Namun, kontrak ini bisa diperpanjang tergantung dengan kinerja dan kebutuhan di suatu instansi.
Bagi PNS akan ada jenjang karir yang terjadi selama masa kerja sebelum pensiun. Mungkin bisa menempati posisi yang lebih tinggi dari jabatan sebelumnya. Sementara, PPPK tidak memiliki jenjang karir yang jelas, artinya dirinya akan tetap berada diposisi yang sama hingga masa kontrak habis.
Ditarik dari pasal 99 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN, menjelaskan bahwa PPPK bisa menjadi PNS, melalui beberapa ketentuan, di antaranya:
Mengutip melalui laman KPU Papua pegunungan dari penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan jika PPPK bisa menjadi PNS. Namun tidak secara otomatis atau melalui kenaikan pangkat, tetapi harus melalui proses seleksi yang diadakan secara massal.
Isu ini juga diperkuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edarannya Nomor 14 Tahun 2024 yang menjelaskan bahwa PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme seleksi terbuka, termasuk tahapan administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Mengutip melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipersiapkan oleh PPPK atau pelamar umum yang ingin mengikuti seleksi CPNS:
Selain itu, tips lain yang bisa infoers lakukan adalah dengan menjaga performa selama bekerja sebagai PPPK. Ini bisa menjadi nilai tambah, jika anda ingin memiliki jenjang karir yang lebih jelas sebagai ASN.
Jika infoers ingin mencoba beralih ke instansi lain, mulailah untuk melakukan riset dan mengulik banyak informasi yang terkait. Dengan mempersiapkan dari jauh-jauh hari.akan berdampak pada hasilnya..
Keunggulan menjadi seorang PNS meliputi stabilitas atau jenjang karir yang stabil, gaji tetap, tunjangan bagi keluarga, jaminan dana pensiun, fasilitas kesehatan, jam kerja yang manusiawi serta pelatihan-pelatihan yang bisa meningkatkan jenjang karir selanjutnya.
Sementara, keunggulan menjadi PPPK meliputi gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS, jaminan sosial lengkap, fleksibilitas usia, jenjang kerja dan kenaikan gaji berbasis kinerja, tidak adanya masa percobaan serta kesempatan emas bagi pegawai-pegawai yang sudah berumur untuk ikut andil menjadi ASN.
Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan hukum seperti hak atas jaminan sosial, seperti kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
Setelah melihat gambaran-gambaran diatas, silahkan tentukan pilihan karir infoers. Setiap posisi akan ada keunggulan dan kerugiannya masing-masing. Sesuaikan dengan kapasitasmu ya!
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris Mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama.
Apa Perbedaan PPPK dan PNS?
1. Proses Seleksi
2. Hak
3. Manajemen Kerja
4. Status Kepegawaian
5. Masa Kerja
6. Jenjang Karir
Apakah PPPK bisa Menjadi PNS?
Syarat PPPK untuk Menjadi PNS
Keuntungan dan Kekurangan PNS dan PPPK
Ditarik dari pasal 99 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN, menjelaskan bahwa PPPK bisa menjadi PNS, melalui beberapa ketentuan, di antaranya:
Mengutip melalui laman KPU Papua pegunungan dari penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan jika PPPK bisa menjadi PNS. Namun tidak secara otomatis atau melalui kenaikan pangkat, tetapi harus melalui proses seleksi yang diadakan secara massal.
Isu ini juga diperkuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edarannya Nomor 14 Tahun 2024 yang menjelaskan bahwa PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme seleksi terbuka, termasuk tahapan administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Mengutip melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipersiapkan oleh PPPK atau pelamar umum yang ingin mengikuti seleksi CPNS:
Selain itu, tips lain yang bisa infoers lakukan adalah dengan menjaga performa selama bekerja sebagai PPPK. Ini bisa menjadi nilai tambah, jika anda ingin memiliki jenjang karir yang lebih jelas sebagai ASN.
Jika infoers ingin mencoba beralih ke instansi lain, mulailah untuk melakukan riset dan mengulik banyak informasi yang terkait. Dengan mempersiapkan dari jauh-jauh hari.akan berdampak pada hasilnya..
Keunggulan menjadi seorang PNS meliputi stabilitas atau jenjang karir yang stabil, gaji tetap, tunjangan bagi keluarga, jaminan dana pensiun, fasilitas kesehatan, jam kerja yang manusiawi serta pelatihan-pelatihan yang bisa meningkatkan jenjang karir selanjutnya.
Sementara, keunggulan menjadi PPPK meliputi gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS, jaminan sosial lengkap, fleksibilitas usia, jenjang kerja dan kenaikan gaji berbasis kinerja, tidak adanya masa percobaan serta kesempatan emas bagi pegawai-pegawai yang sudah berumur untuk ikut andil menjadi ASN.
Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan hukum seperti hak atas jaminan sosial, seperti kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
Setelah melihat gambaran-gambaran diatas, silahkan tentukan pilihan karir infoers. Setiap posisi akan ada keunggulan dan kerugiannya masing-masing. Sesuaikan dengan kapasitasmu ya!
Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris Mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama.
