Pria di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Ferry ditangkap karena mencuri bawang milik seorang lansia di Pasar II Prabumulih. Pelaku yang merugikan korban hingga jutaan rupiah tersebut ditangkap tanpa perlawanan dan kini sudah ditahan polisi.
Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat pada Rabu (7/1) sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya.
Kasus pencurian ini terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Baharudin (63) seorang wiraswasta yang juga seorang lansia.
Dalam aksinya, pelaku merusak kunci gembok rolling door ruko menggunakan palu, lalu masuk dan mengambil bawang merah sebanyak 40 kilogram dan bawang putih 25 kilogram, dengan total berat mencapai 65 kilogram. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material jutaan rupiah.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah palu bergagang plastik warna oranye, satu unit sepeda motor Honda BeAT warna hijau yang digunakan saat beraksi, serta dua buah karung warna merah.
Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindak kriminal di wilayah hukumnya.
“Ya benar, pelaku pencurian bawang 65 kilogram bawang sudah kita tangkap, pelaku mencuri bawang dengan cara masuk ke kios milik pedagang itu,” katanya.
Dia mengungkapkan saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga menegaskan untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak memberikan ruang bagi pelaku kriminal di wilayah Polsek Prabumulih Barat,” tutupnya.
